Tata Cara Pemilihan Online
Untuk melakukan pemilihan:
1. Login menggunakan NIK dan password
2. Pilih salah satu calon yang tersedia
3. Konfirmasi pilihan Anda
4. Selesai - Anda telah berpartisipasi dalam pemilihan
Catatan: Setiap pemilih hanya bisa memilih satu kali dan tidak dapat mengubah pilihan.
Published: 20 Jul 2025 20:37 WIB